Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 9 February 2025 20:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi laporan dugaan rasuah, yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta bekerja sama.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyebut Burhanuddin harus memberikan izin kepada KPK. Sehingga, dapat memeriksa Jampidsus.
“Kalau memang alat buktinya cukup, tidak ada alasan untuk tidak menandatangani. Jangan dilama-lama, harus segera di-approve,” kata Hudi dalam keterangan yang dikutip Minggu, 9 Februari 2025.
Menurut Hudi, kerja sama diperlukan berdasarkan Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan. Beleid itu mengharuskan izin Jaksa Agung sebelum tindakan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah.
Baca juga: KPK Masih Cari Bukti Laporan Dugaan Rasuah Proses Lelang |