Candra Yuri Nuralam • 14 November 2025 19:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW). Penyidik KPK sudah meminta pemanggilan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, dalam kasus dugaan rasuah proyek jalan, namun ditolak kepala satuan tugas (satgas). Lembaga Antirasuah berdalih kasusnya sudah naik ke persidangan.
"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 November 2025.
Budi mengatakan jaksa akan memanggil semua saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian perkara dalam persidangan. Tapi, KPK enggan memerinci sosok-sosok saksi yang dipanggil nanti.
"Dalam pembuktian di persidangan nanti, tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang diantaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara," ucap Budi.
Sebelumnya, ICW mengaku bingung dengan sikap KPK. Karena, tidak kunjung memanggil Bobby Nasution dalam kasus dugaan rasuah dalam proyek jalan di wilayahnya. Padahal, majelis hakim pada persidangan kasus itu sudah memerintahkan KPK memeriksa Bobby.
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Peneliti ICW Zararah Azhim Syah mengaku mendapatkan informasi bahwa Bobby sudah pernah diajukan dipanggil oleh salah satu penyidik di KPK. Namun, pengajuan itu ditolak.
"Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," kata Zararah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 November 2025.
Zararah mengaku bingung dengan penolakan yang dilakukan oleh para ketua satgas di KPK. Padahal, penyidik membutuhkan informasi dari Bobby untuk mendalami perkara.
Menurut Zararah, KPK bisa langsung memanggil Bobby jika sudah diperintah oleh hakim. Sebab, perintah hakim bersifat mutlak untuk dijalankan, meski dipanggil dalam tahapan persidangan.