Polisi Imbau Netizen Bijak di Medsos, Jangan Sebar Hoaks soal Demo

Aksi unjuk rasa di kantor DPR Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati

Polisi Imbau Netizen Bijak di Medsos, Jangan Sebar Hoaks soal Demo

Fajri Fatmawati • 2 September 2025 11:51

Banda Aceh: Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten provokatif dan hoaks yang dapat memicu keresahan dan memperkeruh situasi. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, imbas aksi di depan DPR Aceh, pada 1 Sepetmber 2025, yang berakhir ricuh, karena melebihi batas waktu yang ditentukan.

Joko menerangkan, kebebasan berpendapat di media sosial harus diiringi dengan tanggung jawab. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya terkait aksi demonstrasi tersebut.

“Bijaklah dalam bermedia sosial, jangan mem-posting atau membagikan konten terkait aksi demo yang justru dapat memperkeruh suasana. Mari kita ciptakan kondisi yang damai dan kondusif,” kata Joko, Selasa, 2 September 2025

Joko menambahkan, penyampaian aspirasi tidak boleh dicemari dengan narasi kebencian atau isu pemecah belah. Dia mengingatkan bahwa Setiap aspirasi bisa disampaikan dengan cara yang santun.

"Ingat, satu postingan yang salah bisa berdampak luas dan memprovokasi situasi,” ujar Joko.

Baca: 

48 Penyerang Mapolres Metro Bekasi Kota Ditangkap


Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah perbedaan pendapat. Menurut dia, demonstrasi seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan pikiran secara elegan, bukan ajang saling serang apalagi menimbulkan konflik horizontal.

“Polri akan selalu hadir untuk menjaga keamanan masyarakat. Namun, kami percaya masyarakat Aceh mampu menunjukkan kedewasaan berdemokrasi. Mari kita jaga bersama situasi agar tetap sejuk, aman, dan damai,” jelas Joko.

Imbauan ini disampaikan setelah aksi unjuk rasa di depan DPR Aceh berakhir ricuh.Massa yang bertahan setelah batas waktu demo dibubarkan secara paksa oleh polisi. Terdengar suara letusan dan massa membakar sampah di tengah jalan.

Massa Aksi Melebihi Batas Waktu 

Kapolresta Banda Aceh,Kombes Joko Heri Purwono, menjelaskan pembubaran dilakukan karena massa ingin menginap di dalam kantor DPR. Padahal, batas waktu yang diizinkan hingga pukul 18.00 WIB. 

"Kami sarankan untuk pulang karena jalan ini kan mau dibuka. Maka kami bubarkan secara paksa. Karena ada pembubaran dari arah mereka ada pelemparan batu dan air mineral. Saya sempat kena," ujar Joko Heri Purwono.

Meski terjadi kericuhan dan pengejaran, polisi menyatakan tidak melakukan penembakan gas air mata atau penggunaan water cannon. Sejumlah pedemo yang terluka dibawa ke gedung DPR untuk diobati. 

“Kita tidak amankan mereka. Mereka jatuh kita bawa ke sini untuk diobati. Ada tiga orang,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)