Viral Mobil Pelat Merah Masuk Jalur TransJakarta, Ini Aturan dan Sanksinya

Ilustrasi Bus TransJakarta. MI/Angga

Viral Mobil Pelat Merah Masuk Jalur TransJakarta, Ini Aturan dan Sanksinya

Putri Purnama Sari • 25 September 2025 17:03

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi maraknya mobil berplat merah kedapatan melintas di jalur busway. Pramono menyebut perilaku pengendara yang menerobos jalur TransJakarta demi menghindari kemacetan akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat. 


“Ini pasti di-bully lah oleh publik. Eranya sudah era digital, sehingga orang dengan sangat gampang mengetahui. Saya berdoa mudah-mudahan yang menggunakan pelat merah itu ketahuan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 25 September. 

Jalur TransJakarta atau busway merupakan jalur khusus yang disediakan untuk bus angkutan umum massal di Ibu Kota. Jalur ini dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi publik sehingga bus TransJakarta dapat tiba tepat waktu tanpa terhambat kemacetan.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan terkait penggunaan jalur busway. Padahal, regulasi sudah jelas mengatur siapa yang berhak melintas dan sanksi bagi pelanggar.
 
Baca juga: Kemacetan Horor Jakarta, Pramono Tegur Jasa Marga Lamban Perbaiki Gerbang Tol Semanggi

Dasar Hukum Jalur TransJakarta

Beberapa aturan yang menjadi landasan hukum penggunaan jalur bus TransJakarta antara lain:

1. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Pasal 90 ayat (1) menegaskan kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal dilarang memasuki jalur khusus angkutan umum. Pelanggar bisa dikenai kurungan hingga 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.

2. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Pasal 2 ayat (7) menyebut kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tidak diperbolehkan masuk jalur busway. 

Adapun kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah dan larangan dalam rambu lalu lintas akan dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal ini seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pramono menegaskan aturan tersebut berlaku bagi semua kendaraan, termasuk kendaraan dinas atau pejabat. 

“Kalau saya tahu pasti akan saya suruh setop. Enggak boleh sekarang ini orang semena-mena menggunakan ‘tot-tat-tot-tot’, kemudian menggunakan jalur busway,” lanjutnya.
 

Baca juga: Pramono Geram Mobil Pelat Merah Terobos Jalur TransJakarta Ciledug-Tendean

Siapa yang Boleh Menggunakan Jalur Busway?

Pada prinsipnya, jalur bus TransJakarta hanya boleh dilalui oleh:
  • Bus TransJakarta.
  • Kendaraan darurat, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau kendaraan petugas kepolisian dalam keadaan mendesak.
  • Dalam kondisi tertentu, kendaraan pejabat negara bisa mendapat izin khusus, meski hal ini sering menuai sorotan masyarakat.
Selain pihak-pihak di atas, kendaraan pribadi, sepeda motor, maupun kendaraan dinas tidak diperkenankan melintas di jalur busway.

Sanksi bagi Pelanggar Jalur Busway

Bagi pengendara yang nekat memasuki jalur TransJakarta, ada beberapa konsekuensi hukum, yaitu:
  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan.
  • Denda maksimal Rp500.000.
  • Penindakan dilakukan oleh aparat kepolisian melalui razia di lapangan maupun dengan sistem tilang elektronik (ETLE). Saat ini, beberapa koridor juga sudah dipasangi kamera dan portal otomatis untuk mengurangi pelanggaran.
Selain berisiko terkena sanksi, melintas di jalur bus TransJakarta juga dapat menghambat perjalanan ribuan penumpang yang bergantung pada transportasi umum setiap harinya. Dengan mematuhi aturan ini, masyarakat ikut mendukung kelancaran transportasi publik sekaligus mengurangi kemacetan di Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)