Kejagung Berhasil Lelang Aset Benny Tjokrosaputro, Terjual Senilai Rp4,5 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Berhasil Lelang Aset Benny Tjokrosaputro, Terjual Senilai Rp4,5 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 09:04

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang tiga aset milik terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. Total, tiga aset miliknya terjual.

"Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp4.540.635.000," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.
 

Baca juga: Kejagung Geledah 2 Apartemen Eks Stafsus Mendikbudristek Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

Lelang ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2023. Hasil uang yang didapatkan akan diserahkan ke kas negara untuk pemulihan kerugian negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)