Pilpres dan Pilkada Diusulkan Jeda 2 Tahun

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. MI

Pilpres dan Pilkada Diusulkan Jeda 2 Tahun

Rahmatul Fajri • 26 February 2025 14:32

Jakarta: Pakar hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini mengusulkan penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) nasional diberi jeda. Detailnya, yakni jeda dua tahun untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dam Pileg tingkat daerah.

Titi mengatakan Pilpres dan Pileg nasional digelar 2029. Sedangkan Pilkada dan Pileg daerah digelar 2031.

"Pelaksanaan Pemilu serentak nasional memilih DPR, DPD dan presiden dimulai tahun 2029, dan pemilu serentak lokal memilih DPRD dan kepala daerah dimulai tahun 2031, jeda 2 tahun. Baru kemudian 2032 seleksi serentak penyelenggara Pemilu dilakukan," kata Titi di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Hal itu diungkap Titi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU). Rapat digelar bersama Komisi II DPR RI.
 

Baca: Surya Paloh: Pemilu di Indonesia Lebih Liberal dari Amerika Serikat

Titi mengatakan usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024. Hal tersebiut dinilai yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.

Selain itu, Pemilu serentak pada 2024 juga berpengaruh pada fokus peserta dan masyarakat.

"Pilkada di tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres, beban berat akibat himpitan tahapan Pemilu dan Pilkada. Mengganggu profesionalitas penyelenggara, fokus peserta, serta konsentrasi dan orientasi masyarakat atas proses Pemilu dan Pilkada," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)