Konten di grup facebook Fantasi Sedarah yang diungkap Polri. Dok. Metro TV
M Rodhi Aulia • 22 May 2025 10:52
Jakarta: Bareskrim Mabes Polri terus mengembangkan penyidikan kasus penyebaran konten inses dan pornografi di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Setelah menetapkan enam tersangka, kini penyidik menelusuri jejak digital dan melakukan profiling terhadap akun-akun media sosial yang terindikasi terkait jaringan serupa.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk dari digital device milik para tersangka. Analisis mendalam sedang dilakukan untuk mencari kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
“Apakah akan ada suspect baru? Bisa jadi, karena tetap kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial beberapa platform sambil kita menunggu hasil identifikasi dari forensik digital device digital yang kita sita,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 21 Mei 2025.
Baca juga: Polri Gencarkan Patroli Siber Deteksi Dini Konten Asusila di Medsos
Selain dua grup yang sudah diungkap, penyidik juga menemukan adanya grup-grup lain yang digunakan untuk berbagi konten serupa. Saat ini, semua temuan tersebut tengah didalami untuk memastikan keterlibatan pelaku lain dalam tindak pidana pornografi dan eksploitasi anak.
“Penyidik juga mengidentifikasi beberapa grup Facebook yang digunakan untuk sharing konten pornografi. Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” jelas Himawan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa grup 'Fantasi Sedarah' dibuat oleh tersangka MR sejak 2024 dan memiliki 32 ribu anggota. Di dalamnya, terjadi transaksi jual beli konten inses dengan nilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Tadi kalau kita melihat jumlahnya 20 (konten) itu Rp50 ribu, kalau 40 (konten) itu Rp100 ribu. Berapa jumlahnya, ini masih dalam penyelidikan oleh Siber Polda Metro. Karena ini baru saja kami tangkap. Jumlahnya berapa itu nanti akan disampaikan,” tambah Himawan.
Polri memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dan memproses hukum siapa pun yang terbukti menyebarkan atau mengakses konten kejahatan seksual, terutama terhadap anak. Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar.