Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Bukan Cuma Tersangka, Korlap Dana Hibah Diduga Beli Aset Pakai Uang Suap
Candra Yuri Nuralam • 22 May 2025 08:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Penyidik menduga ada koordinator lapangan (korlap) proyek ini yang membeli aset pakai uang tindak pidana.
“Didalami terkait aset yang dimiliki tersangka dan yang terindentifikasi milik para korlap, yang diduga berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.
Sebanyak enam saksi itu, yakni BI, HA, AAH, KH, AMN, dan AHH. Mereka diperiksa di luar Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Pasuruan,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK Baru Buka Diskusi dengan Parpol Soal Pendanaan APBN |
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.