Andhi Pramono. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 8 September 2023 10:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik keikutsertaan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam pengelolaan yayasan pendidikan di Semarang. Informasi itu didalami dengan memeriksa dua saksi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ikut sertanya tersangka AP (Andhi Pramono) dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 September 2023.
Dua saksi itu yakni karyawan swasta Eddy Leksono, dan wiraswasta Zaenuri. Dia menyebut penyidik meyakini pengelolaan yayasan pendidikan itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar. Andhi menjadi broker sejak 2012-2022.
Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.