Jadi 'Pembersih' Safe House terkait Suap Importasi, Salisa Asmoaji Dibidik KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra

Jadi 'Pembersih' Safe House terkait Suap Importasi, Salisa Asmoaji Dibidik KPK

Candra Yuri Nuralam • 27 February 2026 17:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci 'pembersihan' safe house di dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Salisa Asmoaji (SA) diperintah memindah duit Rp5,19 miliar dari safe house di Jakarta.

Perintah pembersihan safe house itu datang dari Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP). KPK telah menetapkan Bayu Prasojo sebagai tersangka.

"Kemudian Saudara S, nasibnya seperti apa? Ini bagaimana dengan hanya BPP saja? Ini sedang didalami juga gitu. Jadi ini secara bertahap," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.
 


Asep mengatakan penyidik sedang mendalami peran Salisa dalam kasus ini. Sejauh ini, pegawai Ditjen Bea dan Cukai itu masih berstatus saksi.

Asep mengatakan, ada Rp5,19 miliar dipindahkan Salisa dari safe house di Jakarta menuju rumah aman di Ciputat, Tangerang. Kini, KPK mencari kecukupan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Ketika ketemu kecukupan alat bukti terhadap perbuatan-perbuatan oknum-oknum ini, maka segera kita tetapkan," ucap Asep.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)