Usai Diperiksa, Febrie Adriansyah Dibawa Kembali ke Rutan KPK

Tersangka TPPU sekaligus eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV.

Usai Diperiksa, Febrie Adriansyah Dibawa Kembali ke Rutan KPK

Anggi Tondi Martaon • 7 August 2026 22:50

Jakarta: Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut kembali dibawa ke Rutan KPK.

Pantauan Metro TV, Febrie mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat kelua dari Gedung Kejagung. Febrie didampingi kuasa hukumnya saat menuju mobil tahanan.

Tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan kliennya menjalani pemeriksaan selama enam jam. Dia mengungkapkan kliennya dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik. Pertanyaan berkaitan dugaan aliran dana. 

"Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi, dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli," ujar Febri di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Febri menegaskan bahwa kehadiran kliennya bukti nyata sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Selama jalannya pemeriksaan yang hanya diselingi dua kali waktu istirahat untuk salat Asar dan Magrib tersebut, FA diakui telah memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas pengetahuannya.

Tersangka TPPU Febrie Adriansya. Foto: Antara.

Meski bersikap kooperatif, kubu FA tidak akan tinggal diam. Mereka bakal menghadirkan saksi yang meringankan FA.

"Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini," pungkas Febri.

(Anggi Tondi)