Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK Minta 6 Saksi Kasus Sudewo Jelaskan Penyerahan Uang Daftar Perangkat Desa
Candra Yuri Nuralam • 2 April 2026 17:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Pati, hari ini, 2 April 2026. Mereka semua diminta menjelaskan soal penyerahan uang untuk pendaftaran calon perangkat desa di Pati.
“Para saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.
Sebanyak enam saksi yang diperiksa dalam kasus ini yakni Caper Desa Sukorukun Suyono (SY), Caper Desa Sidoluhur Joko Lastari (JL), Caper Desa Trikoyo Parmin (PMN), Kepala Desa Slungkep Agus Susanto (AS), pihak swasta Mujibur Rokman (MR), dan Kabag Hukum pada Setda Kabupaten Pati Ari Sih Hartono (ASH).
Baca Juga :
3,76% Pejabat Telat Serahkan LHKPN ke KPK
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber Rembang,” ucap Budi.
.jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.