Anggota Komisi IV DPR Rajiv. Foto: Dok. Istimewa.
Reklamasi Pulau Serangan Disebut Hilangkan Fungsi Ekologis Pesisir
Fachri Audhia Hafiez • 27 April 2026 08:16
Jakarta: Aktivitas reklamasi masif di Pulau Serangan, Bali, disorot. Kegiatan itu dinilai telah merusak ekosistem mangrove dan mengubah bentang alam secara drastis.
Anggota Komisi IV DPR Rajiv menuturkan data spasial menyebutkan luas pulau tersebut membengkak dari 169,64 hektare pada 1985 menjadi 600,96 hektare pada 2024. Hal ini memicu hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir.
“Sepanjang hampir 4 dekade, luas Pulau Serangan telah bertambah 431,32 hektare. Artinya kalau dirata-ratakan setiap tahun pulau serangan bertambah luas 10 hektar. Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal,” tegas Rajiv dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 26 April 2026.
Baca Juga :
Rajiv memaparkan bahwa kebijakan reklamasi tersebut menimbulkan dampak negatif nyata, mulai dari abrasi pantai, kerusakan terumbu karang, hingga gangguan ekosistem penyu. Mengutip kajian akademis dari Universitas Gadjah Mada (UGM), ia menekankan adanya konflik sosial akibat hilangnya mata pencarian masyarakat lokal dan persoalan pembebasan tanah yang belum tuntas.
Situasi di lapangan dilaporkan kian memprihatinkan menyusul adanya dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan. Rajiv menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Anggota Komisi IV DPR Rajiv. Foto: Dok. Istimewa.
“Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan sampai seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka,” lanjut Rajiv.
Legislator dari Fraksi NasDem itu mengatakan langkah penghentian sementara tersebut merupakan bentuk kehati-hatian (precautionary principle) untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Ia mendesak Pemerintah Daerah, BPN, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan korektif demi memastikan investasi tidak berjalan dengan mengorbankan ekosistem Bali.