Fakta Baru KPK: Penyuap Ade Kuswara Sudah Lama Main Proyek di Bekasi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra

Fakta Baru KPK: Penyuap Ade Kuswara Sudah Lama Main Proyek di Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 25 December 2025 07:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru atas kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Sarjan (SJ), pihak yang menyuap Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) merupakan pemain lama dalam penyedia jasa wilayah tersebut.

“Saudara SJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati sebelumnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Kamis, 25 Desember 2025.

Budi mengatakan penyidik tengah mendalami kemungkinan Sarjan memberikan uang ijon kepada Bupati sebelum Ade Kuswara. Pendalaman bakal dilakukan dengan pemeriksaan saksi dan pencarian bukti.

“Apakah modus-modus serupa dilakukan saudara SJ atau tidak, nah nanti kita akan dalami,” ujar Budi.

Sarjan (kiri), pihak yang menyuap Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Metrotvnews.com/Candra

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)