Barang bukti obat keras hasil pengungkapan di Cengkareng, Jakbar. Foto: Antara.
Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng Ditangkap
Anggi Tondi Martaon • 4 August 2026 19:36
Jakarta: Polisi menangkap seorang pria AIS. Dia diduga mengedarkan ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin atau ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Mengamankan seorang pria berinisial AIS yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam karena melaju melawan arah. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan," kata Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 1.000 butir obat jenis Hexymer dan 1.500 butir obat jenis Tramadol. Ribuan butir obat keras tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor.
Petugas juga menemukan uang tunai Rp172 ribu. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan Jalan Daan Mogot RT 004/RW 005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.30 WIB, Jumat, 31 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok Y yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ribuan butir obat keras tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran," sebut Rahis.

Ilustrasi obat keras. Foto: Antara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Rahis mengajak seluruh masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.
"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya," ujar Rahis.