Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis, Korban Merugi USD350 Ribu

Bareskrim Polri bongkar kasus penipuan email yang dilakukan sindat warga negara cina. Foto: Metro TV/Arini Noviawati Gunawan.

Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis, Korban Merugi USD350 Ribu

Metro TV • 20 August 2026 09:07

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskirim Polri membongkar kasus penipuan dengan modus  Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui email bisnis palsu. Penipuan tersebut menyasar perusahaan Amerika Serikat, yang merugikan korban USD350.325.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombepol Deddy Supriadi mengatakan, pelaku memanipulasi dokumen atau surat elektronik perusahaan untuk menipu korban. Pengungkapan kasus ini hasil sinergi antara Polri dengan Biro Investigasi Federal (FBI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada seorang warga negara Amerika Serikat yang memiliki perusahaan bernama I.Q Power Tools (IPT) yang berkedudukan di Amerika, telah dimanipulasi datanya berdasarkan dari laporan FBI maupun PPATK,” kata Deddy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dia menjelaskan, IPT, perusahaan yang menjadi korban penipuan, tengah  melakukan kerja sama perdagangan dengan Group Machinery Corp (GMC). Perusahaan itu disebutkan menjual perangkat keras komputer yang berkedudukan di Cina.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka. Mereka adalah LPK yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), dan LJ, yang merupakan warga negara Cina. 

Kasus tersebut berawal ketika pelaku CW membuat alamat email yang menyerupai email perusahaan yang sedang melakukan kerja sama perdagangan dengan korban. Dengan modus penipuan tersebut, pelaku mengetahui komunikasi antara dua perusahaan, yaitu IPT dan GMC. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, LPK diketahui merupakan orang suruhan CW, yang merupakan warga negara Cina. Adapun CW berperan sebagai pihak yang mengarahkan modus tersebut. CW juga diketahui berkomunikasi dengan LJ dan saat ini masih dalam tahap pencarian penyidik.

“Saat ini tersangka inisial CW masih kami lakukan pencarian. Hal ini dikarenakan berdasarkan domisilinya, tersangka merupakan warga negara China,” kata Deddy.

Dari hasil penyidikan, LPK mengaku bertugas sebagai orang suruhan CW yang berperan dalam menyiapkan legalitas perusahaan dengan menggunakan identitas anak-anaknya sendiri. Kemudian, perusahaan tersebut menggunakan alamat yang disebut penyidik sebagai alamat fiktif. 


Tersangka kasus penipuan email. Foto: Metro TV/Arini Noviawati Gunawan.

Kedua tersangka LPK dan LJ menyepakati mendapatkan keuntungan sebesar lima persen dari setiap transaksi. Hingga saat ini, penyidik baru menemukan satu korban dalam kasus tersebut dan masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik mengatakan, dari hasil penelusuran aliran dana, setelah korban melakukan transfer, kedua tersangka, diketahui mengirimkan sebesar USD70.000 kepada CW di China melalui sejumlah bank. Saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT Aksesoris Andalan Bersama, yang merupakan rekening penampungan dana hasil kejahatan tersebut.

(Arini Noviawati Gunawan)

(Gabriella Thesa Widiari)