Main Hakim Sendiri Melanggar Hukum? Simak Ketentuan Sesuai UU KUHP

Ilustrasi kriminal. Foto: Pexels/Kindel Media

Main Hakim Sendiri Melanggar Hukum? Simak Ketentuan Sesuai UU KUHP

Muhamad Marup • 28 July 2026 14:23

Jakarta: Aksi main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terhadap pelaku kriminal makin marak terjadi. Langkah tersebut mesti dihindari karena bisa menjadi bumerang bagi masyarakat sendiri.

Tindakan main hakim sendiri tidak hanya menyerang fisik, tapi juga perusakan properti pribadi atau bentuk-bentuk lainnya. Tak jarang, korban dari aksi tersebut juga belum tentu salah di mata hukum.

Tidak sedikit yang menilai bahwa main hakim sendiri merupakan bentuk hukuman sosial. Dalam jurnal berjudul Fenomena Sosial Main Hakim Sendiri Perspektif Sosiologi Hukum, fenomena main hakim sendiri merupakan bentuk tindakan sosial masyarakat.

Namun, ada juga faktor eksternal yang memengaruhi masyarakat. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri disebabkan oleh beberapa faktor utama antara lain:

  1. Lemahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,
  2. Ketidakadilan sosial yang berkelanjutan, dan
  3. Kesenjangan antara norma hukum formal dengan norma sosial lokal.
Salah satu penyebab lain adalah pemahaman masyarakat terkait tindak main hakim sendiri yang melanggar hukum yang masih minim.

Tindakan Pelanggaran Hukum

Secara terminologi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerangkan definisi main hakim sendiri sebagai tindakan menghakimi orang lain tanpa memedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya). Dalam pengertian tersebut, jelas bahwa ada proses pelanggaran hukum dalam aksi main hakim sendiri.

Jurnal sebelumnya juga menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan material. Meski menyasar pelaku kriminal, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia. 

Dituduh Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok di Morowali

Ilustrasi aksi pengeroyokan. Dokumentasi/ Antara.

Hukum tertulis di Indonesia memang belum mengatur secara eksplisit aksi main hakim sendiri. Meski demikian, ada pasal-pasal yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku tindakan tersebut.

Main Hakim Sendiri dalam KUHP

Salah satu aturan yang bisa digunakan untuk melaporkan aksi main hakim sendiri yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski mengalami pembaruan, tindakan main hakim sendiri bisa dalam KUHP dapat dimaknai sebagai tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Beberapa pasal yang bisa dimaknai untuk menyebut main hakim sendiri sebagai tindakan melanggar hukum yaitu:

Pasal 262

Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Pelaku yang terjerat pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta. Hukuman bisa lebih berat jika terdapat akibat yang lebih parah terhadap korban seperti luka atau kematian. Selain aturan tersebut, pelaku main hakim sendiri bisa dapat pasal berlapis yaitu pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 521 tentang Perusakan.

Adanya aturan tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat lebih berhati-hati. Sebaiknya, masyarakat menjadi bagian dalam penegakan hukum dengan cara melaporkan setiap aksi yang diduga melanggar hukum dan melakukan keberatan jika hukuman tidak sesuai.

(Muhamad Marup)