Menaker Minta Pengawas Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/HO-Kemnaker RI.

Menaker Minta Pengawas Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan THR

Fachri Audhia Hafiez • 26 March 2026 08:24

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan seluruh aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang masuk ke posko pengaduan akan ditangani secara serius. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa laporan dari para pekerja tidak boleh hanya berhenti di meja administrasi, melainkan harus berujung pada penyelesaian konkret di lapangan.

"Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 26 Maret 2026.
 


Yassierli meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan di wilayah masing-masing untuk menindaklanjuti laporan, baik yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja setempat. Menurutnya, kehadiran negara sangat krusial ketika hak ekonomi pekerja terancam tidak terpenuhi oleh perusahaan.

"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," tegas Yassierli.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, memaparkan data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Tercatat, sebanyak 1.461 kasus THR masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai. Hingga kini, pihak pengawas telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan sejumlah nota pemeriksaan.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

"Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja," jelas Ismail.

Kemnaker mengimbau seluruh perusahaan untuk memiliki kesadaran kolektif dalam memenuhi kewajiban membayar THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas akan terus diambil terhadap perusahaan yang terbukti melanggar guna memastikan perlindungan bagi kesejahteraan buruh menjelang hari raya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)