Presiden Setuju Perkuat Kompolnas, Keputusan dan Rekomendasi Bakal Mengikat

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Presiden Setuju Perkuat Kompolnas, Keputusan dan Rekomendasi Bakal Mengikat

Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2026 18:30

Jakarta: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui langkah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap institusi kepolisian.

"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan dikutip dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 5 Mei 2026.
 

 
Penguatan ini dinilai penting dengan memberikan kekuatan hukum yang mengikat pada setiap keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan. Selain itu, penguatan Kompolnas bakal diatur dalam undang-undang.

"Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat. Dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen, sehingga ya fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif ya untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang," ujar Jimly.


Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqqie (tengah). Foto: Dok. BPMI Setpres.

Jimly menambahkan bahwa poin-poin baru hasil kerja komisi reformasi tersebut akan segera diintegrasikan ke dalam payung hukum yang sah. Saat ini, proses tersebut sudah memasuki tahap penyiapan regulasi untuk dibahas bersama parlemen.

"Nah tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR. Nah di situ saja kita masukkan poin-poin baru hasil komisi reformasi ini," ujar Jimly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)