Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup saat Unjuk Rasa

Demonstrasi. Foto: Ilustrasi Medcom.id

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup saat Unjuk Rasa

Silvana Febiari • 8 May 2026 14:01

Banda Aceh: Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat mewaspadai penyusup saat unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi melalui kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi agar aman dan tertib saat berlangsungnya unjuk rasa. Ia juga mengimbau agar tidak mudah terprovokasi pihak tertentu yang diduga sengaja menyusup untuk menciptakan kericuhan.

"Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Karena itu, Polda Aceh menghormati setiap aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya, dilansir dari Antara, Jumat, 8 Mei 2026. 
 


Imbauan tersebut disampaikan Joko menyusul adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang masuk ke Aceh. Kelompok itu diduga menyusup dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan berupaya memancing situasi menjadi tidak kondusif.

Pemantauan di lapangan, kata dia, adanya indikasi kelompok tertentu yang mencoba menyusup ke dalam massa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Tujuannya memancing tindakan anarkis yang mengakibatkan  pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum dan lainnya.

Perwira menengah Polda Aceh itu menjelaskan pengalaman pada pelaksanaan unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Senin, 5 Mei 2026. Aksi tersebut menunjukkan adanya sejumlah orang yang bukan bagian dari kelompok penyampai aspirasi, namun ikut bergabung di tengah massa dan mencoba memancing emosi peserta aksi maupun personel Polri.

Menurut dia, kelompok tersebut umumnya berusaha menyamarkan identitas dengan menggunakan atribut tertentu, seperti penutup wajah, sebo, masker tertutup penuh, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, maupun tanda-tanda khusus lainnya untuk menghindari pengenalan.

"Masyarakat dan mahasiswa perlu lebih selektif serta saling mengenali antarpeserta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum," ungkap Joko. 

Kelompok tersebut juga menyamar menggunakan atribut resmi organisasi, tanda pengenal, almamater, atau penanda khusus yang jelas agar mudah dikenali dan tidak membuka ruang bagi penyusup untuk memanfaatkan situasi


Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh


Selain itu, Polda Aceh juga mengimbau koordinator lapangan dan penanggung jawab kegiatan untuk lebih aktif mengawasi internal terhadap peserta yang ikut bergabung dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

"Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi yang awalnya berjalan tertib justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan," katanya.

Joko menyampaikan kepolisian mendata setiap orang individu yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum selama kegiatan berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan administrasi kepolisian.

Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat menjadi catatan dalam proses administrasi, termasuk pada penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

SKCK tetap dapat diajukan oleh setiap warga negara. Namun, apabila seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan menjadi catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masa depan diri sendiri," tutur Joko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)