Ilustrasi - Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta sedang mendata masyarakat yang merupakan pendatang baru. ANTARA/HO-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta
Dukcapil: Pendatang Baru di Jakarta Mencapai 7.911 Orang
Fachri Audhia Hafiez • 19 April 2026 12:13
Jakarta: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 7.911 pendatang baru telah masuk ke ibu kota hingga 19 April 2026. Pendataan yang dilakukan secara humanis ini bertujuan untuk menyusun kebijakan pembangunan sosial ekonomi berbasis data (data-driven policy) pascamudik Lebaran 2026.
"Data tersebut bersifat dinamis dan akan terus diperbarui seiring berlangsungnya proses pendataan hingga akhir April 2026," kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 19 April 2026.
Denny menjelaskan bahwa mayoritas pendatang baru yang masuk ke Jakarta berada pada kategori usia produktif. Hal ini membuktikan bahwa Jakarta masih memegang peran sentral sebagai pusat ekonomi yang menarik minat masyarakat luar daerah untuk mengadu nasib.
"Berdasarkan data yang masuk, lebih dari 57 persen pendatang baru berada pada usia produktif yaitu 20-39 tahun,” jelas Denny.
Pihaknya memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi. Sebagai gantinya, Dukcapil mengedepankan koordinasi lintas sektor mulai dari tingkat Wali Kota hingga pengurus RT/RW, serta layanan jemput bola di pemukiman warga guna memastikan tertib administrasi.
"Disertai dengan sosialisasi kepada warga dan layanan jemput bola pendataan pendatang baru di pemukiman warga dan seluruh loket pelayanan Dukcapil di DKI Jakarta," tambahnya.
(2).jpeg)
Ilustrasi. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Denny mengimbau bagi penduduk yang hanya menetap sementara untuk segera mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen. Proses pendaftaran kini dipermudah melalui loket di tingkat kecamatan maupun melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
"Bagi penduduk yang hanya menetap sementara di Jakarta diimbau untuk mendaftar sebagai penduduk nonpermanen di loket pelayanan Dukcapil tingkat kecamatan atau Suku Dinas Dukcapil sesuai domisili. Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, pendaftaran penduduk nonpermanen juga dapat dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital,” pungkasnya.
Pemprov DKI menjamin seluruh proses administrasi kependudukan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Selain layanan rutin, Dukcapil juga menyediakan layanan tambahan "SaPa" (Sabtu Pelayanan Adminduk) guna menjangkau warga yang tidak sempat mengurus administrasi pada hari kerja.