Penyidik KPK melakukan penggeledahan/MI/Panca
KPK Sita Rp95 Juta usai Geledah Kantor Setda Tulungagung
Candra Yuri Nuralam • 17 April 2026 23:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi mencari bukti kasus pemerasan di Kabupaten Tulungagung. Salah satu lokasi yang disambangi penyidik, adalah Kantor Sekretariat Daerah (Setda).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada dokumen terkait perkara yang disita penyidik. Lalu, Rp95 juta diambil untuk dijadikan barang bukti.
"(Uang) diamankan dalam penggeledahan di kantor Setda” kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 April 2026.
Budi mengatakan, barang dan uang yang diambil bakal dianalisis penyidik untuk kebutuhan pemberkasan. Sejumlah saksi bakal dipanggil untuk pendalaman.
KPK menetakan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung. Mereka yaitu, Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW) dan Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG).
Dalam kasus ini, Gatot membuat persyaratan yang harus ditandatangani oleh pejabat di Tulungagung pascadilantik. Surat itu dijadikan sebagai sarana untuk mengendalikan dan menekan pejabat untuk manut setiap perintah Gatot.
Karena perjanjian itu, Gatot berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati. Uang bisa diserahkan langsung atau melalui Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG).
Ilustrasi KPK. Foto: AntaraTotal, ada 15 OPD di Tulungagung yang diminta menyetorkan uang. Dana yang harus disiapkan bervariasi mulai dari Rp15 juta sampai Rp2,8 miliar.
Dalam kasus ini, Gatot meminta jatah 50 persen dari total anggaran yang diterima OPD. Uang itu bahkan diingatkan untuk disiapkan sebelum pencairan dilakukan.
Selain meminta jatah, Gatot mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung. Pemenang tender proyek di OPD cuma boleh perusahaan rekanan tertentu.
Dalam hasil pemeriksaan, Yoga bahkan diberikan perintah oleh Gatot untuk menagih uang yang diminta kepada OPD. Cara penagihan layaknya orang berutang.