Geledah Rumah Bupati Nonaktif Tulungagung, KPK Sita Dokumen Alat Tekan OPD

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.

Geledah Rumah Bupati Nonaktif Tulungagung, KPK Sita Dokumen Alat Tekan OPD

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2026 17:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah tiga lokasi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung, hari ini, 15 April 2026. Dokumen pengunduran diri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ditemukan penyidik.

“Penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.
 


Budi menjelaskan, tiga lokasi itu yakni rumah pribadi dan dinas milik Bupati nonaktif Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW), dan rumah Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG). Penyidik menyita dokumen dalam penggeledahan ini.

“Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal,” ucap Budi.

Dokumen pengunduran diri tanpa tanggal diduga dipakai untuk mengancam para kepala OPD. Jika tidak menuruti kemauan Gatot Sunu, tanggal kosong dalam surat itu akan diisi, dan dianggap sudah mengajukan pengunduran diri.

“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” ucap Budi.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung. Mereka yaitu, Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW) dan Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG).


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dalam kasus ini, Gatot membuat persyaratan yang harus ditandatangani oleh pejabat di Tulungagung pascadilantik. Surat itu dijadikan sebagai sarana untuk mengendalikan dan menekan pejabat untuk manut setiap perintah Gatot.

Karena perjanjian itu, Gatot berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati. Uang bisa diserahkan langsung atau melalui Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG).

Total, ada 15 OPD di Tulungagung yang diminta menyetorkan uang. Dana yang harus disiapkan bervariasi mulai dari Rp15 juta sampai Rp2,8 miliar.

Dalam kasus ini, Gatot meminta ‘jatah’ sebesar 50 persen dari total anggaran yang diterima OPD. Uang itu bahkan diingatkan untuk disiapkan sebelum pencairan dilakukan.

Selain meminta jatah, Gatot juga mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung. Pemenang tender proyek di OPD cuma boleh perusahaan rekanan tertentu.

Dalam hasil pemeriksaan, Yoga bahkan diberikan perintah oleh Gatot untuk menagih uang yang diminta kepada OPD. Cara penagihan layaknya orang berutang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)