Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 3 March 2025 15:17
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan nomenklatur badan dalam Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dihapus dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Nomenklatur BP2MI diubah menjadi Kementerian Pekerja Migran Indonesia.
“Kementerian adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata salah satu tenaga ahli Baleg DPR saat membacakan ketentuan umum Revisi UU P2MI dalam rapat panja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Dia mengatakan nomenklatur itu harus dihapus lantaran BP2MI telah dipimpin seorang menteri. Menteri/Kepala BP2MI saat ini adalah Abdul Kadir Karding.
“Sekarang sudah berbentuk kementerian meskipun di dalam perpres yang mengatur tentang kelembagaan antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutur dia.
Baca Juga:
101 PMI yang Sempat Terkendala Deportasi Telah Tiba di Indonesia |