Polri Didesak Usut Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat mendesak pengusutan tambang ilegal/Metro TV/Siti

Polri Didesak Usut Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Siti Yona Hukmana • 21 August 2025 19:26

Jakarta: Polri didesak mengusut dugaan tambang ilegal di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut). Desakan ini disampaikan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPUR).

Koordinator GEMPUR Ahmad Rizki Baihaqi menyebut, salah satu tambang ilegal yang berada di wilayah tersebut diduga dikendalikan PT WKM. Perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), karena melakukan aktivitas produksi tanpa mengantongi izin reklamasi. Bahkan, tidak mematuhi UU terkait jaminan reklamasi yang harus disetor.

"Padahal dari aspek lingkungan dan kewajiban reklamasi, Pemprov Maluku Utara melalui Surat Nomor 340/5c./2018 telah menetapkan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi 2018–2022 dengan total nilai sebesar Rp13,45 M," kata Ahmad dalam keterangannya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Menurut Ahmad, polisi mesti mengusut hal itu. Sebab, hingga saat ini perusahaan itu hanya melakukan satu kali pembayaran jaminan reklamasi, yaitu pada 2018 sebesar Rp124 juta. Nilai itu disebut sangat jauh di bawah kewajiban yang telah ditetapkan Pemprov Malut.
 

Baca: Kementerian ESDM Bakal Tertibkan Sumur Minyak Ilegal di Blora

Selain sanksi pidana, GEMPUR mendorong agar izin usaha korporasi tersebut dicatub. Ahmad menilai hal itu diperlukan lantaran pada 2021, perusahaan itu diduga melanggar hukum karena menjual 90 ribu metrik ton dari bijih nikel yang menjadi aset sitaan negara.

Oleh karenanya, GEMPUR mendesak agar kepolisian dapat segera mengusut tuntas dan mengambil langkah hukum terhadap kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan korporasi itu. GEMPUR juga mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut untuk mencari dana yang seharusnya digunakan sebagai jaminan reklamasi.

Terlebih, Ahmad mengatakan persoalan tambang ilegal juga telah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar dapat segera diberantas. Pernyataan tegas soal tambang ilegal disampaikan Presiden Prabowo saat pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR.

"Yang menyatakan akan menertibkan 1.063 tambang ilegal di seluruh Indonesia. Karena persoalan perusahaan tambang yang melakukan produksi tanpa mengantongi izin alias ilegal ini adalah musuh kita bersama yang harus dilawan. Jangan ada lagi perusahaan-perusahaan tambang ilegal yang merugikan negara," pungkas Ahmad.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)