Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat mendesak pengusutan tambang ilegal/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 21 August 2025 19:26
Jakarta: Polri didesak mengusut dugaan tambang ilegal di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut). Desakan ini disampaikan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPUR).
Koordinator GEMPUR Ahmad Rizki Baihaqi menyebut, salah satu tambang ilegal yang berada di wilayah tersebut diduga dikendalikan PT WKM. Perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), karena melakukan aktivitas produksi tanpa mengantongi izin reklamasi. Bahkan, tidak mematuhi UU terkait jaminan reklamasi yang harus disetor.
"Padahal dari aspek lingkungan dan kewajiban reklamasi, Pemprov Maluku Utara melalui Surat Nomor 340/5c./2018 telah menetapkan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi 2018–2022 dengan total nilai sebesar Rp13,45 M," kata Ahmad dalam keterangannya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut Ahmad, polisi mesti mengusut hal itu. Sebab, hingga saat ini perusahaan itu hanya melakukan satu kali pembayaran jaminan reklamasi, yaitu pada 2018 sebesar Rp124 juta. Nilai itu disebut sangat jauh di bawah kewajiban yang telah ditetapkan Pemprov Malut.
Baca: Kementerian ESDM Bakal Tertibkan Sumur Minyak Ilegal di Blora |