KPK Siapkan Syarat Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Siapkan Syarat Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2025 13:04

Jakarta: Penegak hukum di Singapura menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyiapkan syarat ekstradisinya dipulangkan ke Indonesia.

“KPK saat ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Polri untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

Tessa belum bisa memerinci syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pemulangan Tannos. Koordinasi dengan stakeholder terkait kini dimaksimalkan.

“Kita berharap syarat-syarat tersebut dalam waktu dekat dapat segera dipenuhi dan tersangka PT dapat dimintakan pertanggungjawabannya di perkara e-KTP,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

Kemenkum Siapkan Berkas Pemulangan Paulus Tannos


Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak khawatir dengan masalah dwi kewarganegaraan Tannos. Dia cuma berharap proses ekstradisi berlangsung lancar.

“Ya minta doanya mudah-mudahan semuanya prosesnya lancar. Itu dulu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

Setyo mengatakan, KPK saat ini sedang menunggu otoritas Singapura menindaklanjuti Tannos. Lembaga Antirasuah cuma bisa memperbanyak koordinasi agar buronan itu bisa dipulangkan dengan cepat.

“Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi, ya kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar Setyo. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)