Hilang 2 Bulan, Seorang Wanita Warga Wonogiri Ditemukan Tewas Dicor

Polisi memeriksa pelaku pembunuhan dan pengecoran warga Ngadirojo, Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

Hilang 2 Bulan, Seorang Wanita Warga Wonogiri Ditemukan Tewas Dicor

Triawati Prihatsari • 3 May 2025 09:55

Wonogiri: Polres Wonogiri mengungkap kasus hilangnya seorang wanita warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Dwi Hastuti, 48 yang dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam, polisi berhasil mengungkap keberadaan korban.

Pencairan korban mengarahkan pada JNS, 34, warga KecamatanNgadirojo, Wonogiri yang merupakan teman dekat Dwi Hastuti. Pada Kamis, 1 Mei 2025, petugas berhasil menemukan jasad seorang wanita di pekarangan rumah orang tua JNS.

Diketahui, jasad tersebut terkubur dan ditutup dengan cor semen untuk menghilangkan jejak. Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan jasad korban, diduga merupakan korban pembunuhan. 

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya telah membunuh Dwi pada Selasa, 11 Februari 2025. Pelaku merasa tertekan dengan desakan korban yang meminta untuk dinikahi," ujarnya, Sabtu, 3 Mei 2025.

Pelaku yang sudah beristri dan memiliki anak, menolak permintaan korban, kemudian terjadi pertengkaran hebat. Dalam keadaan emosi, pelaku mencekik korban hingga tewas.

Sebelumnya, pelaku menjemput korban di rumahnya untuk diajak kerumah orang tua pelaku, dengan alasan ingin membicarakan keinginan korban yang meminta untuk dinikahi oleh pelaku.

"Namun sesampainya dirumah orang tua pelaku, sekitar pukul 12.00 WIB, rumah dalam keadaan kosong, saat itulah pelaku dan korban terlibat cekcok dan secara spontan pelaku mencekik korban hingga tewas," imbuhnya.

Menyadari korban meninggal dunia, lanjutnya, pelaku panik dan memutuskan untuk mengubur jasad korban di pekarangan milik orang tuanya. Ia menambahkan, untuk menghilangkan jejak, pelaku menutup galian tersebut dengan mengecor semen. 

Kepada pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Wonogiri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)