KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Bank Jepara Artha

KPK menahan tersangka korupsi Bank Jepara Artha. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Bank Jepara Artha

Candra Yuri Nuralam • 18 September 2025 22:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas lima tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Mereka langsung ditahan usai pengumuman dilakukan.

“Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.

Lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama BPR Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistyono (AS), dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA).

“Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK,” ucap Asep.
 

Baca juga: KPK Lelang Kemeja Sutra, Harga Mulai Rp5.700

KPK menangkap sebagian tersangka dalam kasus ini untuk ditahan, malam ini. Keputusan itu diambil karena tersangkanya tidak kooperatif dengan pemanggilan penyidik.

Dugaan rasuah ini terjadi karena adanya kejadian gagal bayar atau kredit macet yang membuat kinerja BPR Jepara Artha menurun sampai mengakibatkan laba rugi dalam laporan. Untuk menyelesaikan masalah, Jhendik bersama dengan Ibrahim malah memutuskan melakukan pencairan kredit yang diketahui fiktif.

Sebagian dana yang dicairkan digunakan untuk memperbaiki performa BPR Jepara Artha. Total, ada 40 kredit fiktif yang disepakati dalam periode April 2022 sampai dengan Juli 2023.

“Senilai Rp263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh MIA,” ucap Asep.

Asep menyebut Ibrahim menggunakan identitas orang secara sembarangan. Sebagian berprofesi sebagai ojek online sampai buruh.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK juga menemukan adanya dokumen yang dimanipulasi agar pencairan kredit dimudahkan. Para tersangka dari BPR Jepara Artha juga bersekongkol mencairkan uang atas perintah Jhendik. Dalam kasus ini, Ibrahim juga menyebar uang untuk empat tersangka lain.

“JH sebesar Rp2,6 miliar, IN sebesar Rp793 juta, AN sebesar Rp637 juta, dan AS sebesar Rp282 juta,” ucap Asep.

Ibrahim juga memberikan fasilitas umrah kepada Jhendik, Iwan, dan Ahmad. Total uang untuk ibadah ini senilai Rp300 juta.

Menurut Asep, kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung. Tapi, KPK memperkirakan kerugian negara bisa menyentuh Rp254 miliar.

KPK juga sudah menyita sejumlah aset terkait kasus ini. Ada 140 tanah dan bangunan dan enam kendaraan sudah disita penyidik.

Dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)