Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Jakarta: Polisi menangkap tersangka pembunuhan seorang pemuda yang terjadi di dalam kontrakan di Jalan Kalibaru Timur, RT 03 RW 01, Cilincing, Jakarta Utara. Motif asmara diduga menjadi pemicu terjadinya pembunuhan terhadap korban bernama Mohammad Yusuf alias Aco, 19.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, dimana korban ditemukan di dalam kontrakannya sudah berlumur darah. Tersangka bernama Andi alias Caka, 36, diketahui langsung melarikan diri ke Bengkulu, usai menikam korban menggunakan badik.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan penangkapan tersangka dilakukan tim gabungan Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara berkoordinasi dengan jajaran Polda Bengkulu.
"Motifnya asmara, kemudian terjadi penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia," kata Erick, Sabtu, 20 September 2025.
Kasus ini berawal pada 28 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban Aco, berkunjung ke kontrakan kekasihnya, Indri, yang merupakan mantan kekasih tersangka. Di sanalah, korban mengecek ponsel Indri dan mendapati wanita tersebut masih saling bertukar pesan dengan sang mantan, yakni tersangka Caka.
Keduanya diketahui baru putus hubungan empat hari sebelum pembunuhan terjadi. Kesal kekasihnya masih berhubungan dengan tersangka Caka, korban pun marah dan mencoba menantang pria itu.
Tersangka pembunhan bernama Andi alias Caka (oranye). Foto: Metrotvnews.com/Yurike.
"Dia nantang saya via WhatsApp sama Messenger, dia bilang gitu, weh elu cowok bukan, kalo lu cowok sini samperin gua ke kontrakan cewek gua," kata Caka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Merasa ditantang, Caka langsung mendatangi kontrakan itu dan langsung menemui Aco dan Indri. Keduanya sempat beradu mulut. Usai cek-cok, Caka langsung mengeluarkan badik yang telah disiapkannya dan menikam korban dari belakang.
Setelah penusukan terjadi, korban Aco ditinggalkan begitu saja di kamar kontrakan. Pelaku kabur menggunakan sepeda motor ke ke Petamburan.
"Terus lanjut ke Brebes, terus ke Bengkulu. Pertama pakai bus ke Brebes, terus naik bus lagi kabur ke Bengkulu, ke rumah teman, kenalan saya aja," kata Caka.
Berselang 20 hari setelah kejadian, tepatnya 17 September 2025, polisi akhirnya menangkap Caka di Bengkulu. Caka ditetapkan tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.