ICW Soroti Menurunnya OTT KPK

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

ICW Soroti Menurunnya OTT KPK

Rahmatul Fajri • 7 August 2025 23:22

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti turunnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir. Berdasarkan data ICW, sebelum revisi UU KPK pada September 2019, jumlah OTT dari 2014 hingga 2019 berjumlah 87 perkara, dan pasca revisi UU KPK jumlah OTT pada rentang 2019 hingga 2024 berjumlah 31 perkara.

Peneliti ICW Erma Nuzulia mengatakan meski OTT bukan satu-satunya indikator efektivitas kinerja KPK, performa dalam melakukan OTT tetap penting dalam konteks untuk mencegah uang suap menjadi tidak terlacak. Dia mengatakan praktik yang cukup terjadi adalah para pelaku tidak menggunakan metode transfer melalui perbankan, tetapi menggunakan uang tunai sehingga lebih sulit dilacak.

"Keunggulan dari metode OTT yang lain adalah sebagai upaya efisiensi perkara, sehingga penanganan perkara tidak terlalu berangsur-angsur," kata Erma melalui keterangannya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Erma menjelaskan salah satu metode yang digunakan KPK untuk melakukan OTT adalah dengan penyadapan. Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK dalam melakukan penyadapan diharuskan untuk mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

Namun, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019, menghapus kewenangan Dewan Pengawas untuk memberikan izin penyadapan. Sehingga, kata Erma, tidak ada lagi hambatan bagi KPK untuk melakukan penyadapan.

Baca Juga: 

OTT Cuma 2 Kali, KPK: Penjahat Lebih Pintar

Erma ragu dengan menurunnya angka OTT tersebut membuat angka kasus korupsi yang berkurang dan pemerintahan menjadi lebih bersih. Menurut dia, aktor politik kini tidak banyak disasar KPK. Sedangkan, kondisi penyebab korupsi politik tidak banyak berubah.

"Biaya politik kita masih mahal, ketentuan dalam regulasi kepemiluan juga masih mengakomodir sokongan dana gelap untuk pembiayaan pemilu yang dapat berdampak pada korupsi oleh pejabat publik," kata Erma.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)