Rumah Sakit Pertamina Cirebon. Metrotvnews.com/ Ahmad Rofahan
Cirebon: Pihak Rumah Sakit Pertamina Cirebon melakukan pemecatan terhadap DS, oknum perawat yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pasien disabilitas di rumah sakit tersebut.
Humas RS Pertamina, Ruswandi, mengatakan pemberhentian kerja terhadap DS tidak berkaitan dengan kasus tindakan asusila, yang disangkakan kepada dirinya.
Namun menurut Ruswandi, pemberhentian kerja terhadap DS, sudah disepakati oleh pihak manajemen, sebelum kasus tersebut muncul dan dilaporkan pada akhir April 2025 lalu.
"Tidak berkaitan dengan kasus ini, tapi karena kontraknya tidak diperpanjang," kata Ruswandi, Kamis, 15 Mei 2025.
Tidak diperpanjangnya kontrak kerja DS, dikarenanakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh manajemen, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kinerja.
Ruswandi juga mengungkapkan kesimpulan tidak memperpanjang kontrak sudah dilakukan tiga bulan sebelum habis kontrak. Sehingga dipastikan, pemutusan kerja ini, tidak berkaitan dengan kasus yang sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian ini.
"Sedangkan pemberitahuan tidak diperpanjang kontrak, dilakukan satu bulan sebelum habis kontrak," kata Ruswandi.
DS, ujar Ruswandi, sudah bekerja di Rumah Sakit Pertamina, sejak wabah covid 19 melanda Indonesia. Saat itu pihaknya membutuhkan banyak perawat untuk bisa menangani pasien.
Seharusnya, dalam waktu dekat ini, DS bisa saja diangkat sebagai karyawan tetap dari rumah sakit. Namun berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian, kontrak kerja DS tidak bisa diperpanjang.
"Jadi, tidak diperpanjangnya kontrak DS, itu karena hasil evaluasi kinerja. Bukan karena kasus ini," ungkap Ruswandi.