Putusan Pemilu Terpisah Disebut Rawan Penyalahgunaan dan Pembengkakan Anggaran

Anggota komite 1 DPD RI sekaligus senator asal papua barat daya, Paul Finsen Mayor (PFM). Dokumentasi/ istimewa

Putusan Pemilu Terpisah Disebut Rawan Penyalahgunaan dan Pembengkakan Anggaran

Deny Irwanto • 4 July 2025 18:29

Jakarta: Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait  proses penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah secara terpisah mendapat sorotan.

Anggota komite 1 DPD RI sekaligus senator asal papua barat daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menilai putusan MK ini berpotensi memunculkan pembengkakan anggaran serta praktik-praktik kotor lain yang notabene dapat mencederai proses pemilu.

"Saya rasa kok sekarang MK sering mengubah aturan terutama soal pemilu tanpa melihat dampaknya terlebih dahulu, salah satunya anggaran yang bepotensi membengkak akibat dimainkan oleh sejumlah elit dan oknum politik yang bisa saja memanfaatkan hal ini," kata Paul Finsen dalam keterangan pers, Jumat, 4 Juli 2025.
 

Baca: Taufik Basari: Putusan Pemilu Terpisah Ngeri
 
Selain itu PFM melihat hal ini tetap disahkan maka juga akan rawan terjadi praktik jual-beli jabatan khususnya untuk posisi kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, sehingga dapat mencederai demokrasi.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya, tidak menutup kemungkinan juga akan dapat terjadi praktik jual-beli jabatan untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang lowong selama setidaknya 2 tahun 6 bulan dan saya rasa ini bisa mencederai demokrasi kita" jelasnya.

Oleh karena itu sebagai senator di senayan, Paul Finsen Mayor akan mencoba memberikan masukan dan usulan kepada DPR-RI agar dapat mempertimbangkan putusan MK lebih matang demi memperbaiki proses demokrasi yang lebih baik dan adil.

Seperti kita ketahui sebelumnya dalam Pasal 22E UUD 1945, tertulis bahwa pemilu serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Namun sementara itu dalam putusan MK, pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)