Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 6 November 2025 13:51
Tangerang: Ditresnarkoba Polda Banten meringkus seorang penjual obat keras jenis tramadol dan hexymer berinisial HA di wilayah Pandeglang. Sebanyak 12 ribu butir tramadol dan hexymer disita dari pelaku.
"Barang bukti yang disita yakni tramadol sebanyak 9.130 butir dan hexymer ada 3.373 butir," kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, dalam keterangan pers, Kamis, 6 November 2025.
Wiwin menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Penyidik lalu menangkap seorang pembeli tramadol dan hexymer di wilayah Pandeglang.
"Kami mengamankan seorang saksi pembeli berinisial DP. Dari penggeledahan saksi, ditemukan tramadol dan hexymer. Saksi kemudian mengaku obat tersebut milik pelaku HA yang dititipkan kepadanya," jelas Wiwin.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya bekerja sama dengan saksi DP untuk memancing pelaku HA untuk datang ke rumahnya. "Saat pelaku HA datang, kami langsung menangkapnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 12 ribu tramadol dan hexymer itu," kata Wiwin.