Belasan Ribu Butir Obat Keras Disita Polisi dari Pengedar di Pandeglang

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Belasan Ribu Butir Obat Keras Disita Polisi dari Pengedar di Pandeglang

Hendrik Simorangkir • 6 November 2025 13:51

Tangerang: Ditresnarkoba Polda Banten meringkus seorang penjual obat keras jenis tramadol dan hexymer berinisial HA di wilayah Pandeglang. Sebanyak 12 ribu butir tramadol dan hexymer disita dari pelaku. 

"Barang bukti yang disita yakni tramadol sebanyak 9.130 butir dan hexymer ada 3.373 butir," kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, dalam keterangan pers, Kamis, 6 November 2025.

Wiwin menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Penyidik lalu menangkap seorang pembeli tramadol dan hexymer di wilayah Pandeglang. 

"Kami mengamankan seorang saksi pembeli berinisial DP. Dari penggeledahan saksi, ditemukan tramadol dan hexymer. Saksi kemudian mengaku obat tersebut milik pelaku HA yang dititipkan kepadanya," jelas Wiwin.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya bekerja sama dengan saksi DP untuk memancing pelaku HA untuk datang ke rumahnya. "Saat pelaku HA datang, kami langsung menangkapnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 12 ribu tramadol dan hexymer itu," kata Wiwin.
 

Transaksi di Salah Satu Kampus

Wiwin menambahkan berdasarkan keterangan pelaku HA, tramadol dan hexymer tersebut sebagian miliknya. Untuk sebagian obat keras lainnya merupakan milik pelaku berinisial LA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Pelaku HA mengaku mendapatkan tramadol dan hexymer miliknya tersebut dengan cara membeli dari DPO itu seharga Rp6 juta. Motifnya adalah menjual obat-obatan terlarang untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Wiwin.

Pelaku HA mengaku melakukan transaksi pembelian dari DPO berinisial LA di dalam kampus Universitas Bina Bangsa Kota Serang, tepatnya di kantin kampus. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)