Menko Yusril: Persoalan TNI dan Ferry Irwandi Sebaiknya Dianggap Selesai

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (MTVN/Muhammad Syawaluddin)

Menko Yusril: Persoalan TNI dan Ferry Irwandi Sebaiknya Dianggap Selesai

Rahmatul Fajri • 11 September 2025 19:06

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai persoalan antara TNI yang sempat berencana melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi sebaiknya dianggap selesai. Yusril menghargai langkah TNI yang ingin berkonsultasi dengan Polri terkait rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi.

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” kata Yusril melalui keterangannya, Kamis, 11 September 2025.

Terkait tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat mengkajinya dengan saksama. Yusril menegaskan tulisan-tulisan yang bersifat kritik dan konstruktif adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD 1945. 

"Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.

Yusril menambahkan menempuh jalur hukum harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain, termasuk dialog, tidak menemukan jalan keluar.

“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” ujar Yusril.
 

Baca Juga:

Menko Yusril: TNI Tak Bisa Melaporkan Ferry Irwandi


Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring, menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Temuan itu berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Dia mengatakan pelaporan terhalang adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)