MA Bakal Surati Presiden Prabowo Terkait Pemberhentian Sementara Rudi Suparmono

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat digiring tim penyidik menuju Kejaksaan Agung. (Metro TV)

MA Bakal Surati Presiden Prabowo Terkait Pemberhentian Sementara Rudi Suparmono

Tri Subarkah • 15 January 2025 15:27

Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto disebut akan segera bersurat ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian sementara terhadap hakim Rudi Suparmono setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Sebelumnya, Badan Pengawas (Bawas) MA sudah menjatuhkan sanksi hukuman nonpalu selama dua tahun terhadap Rudi setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. 

Diketahui, setelah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan sebelum disanksi oleh Bawas MA, Rudi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Rudi juga sudah ditunjuk sebagai salah satu hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, tapi belum sempat dilantik.

Juru bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa Ketua MA menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung saat ini. Sunarto, kata Yanto, juga mendorong agar proses hukum tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku secara transparan, adil, dan akuntabel.

"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Saudara R (Rudi) dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim pada Presiden," kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
 

Baca juga: 

Uang Disita Lebih Banyak, Eks Ketua PN Surabaya Diduga Terlibat Gratifikasi Lain



Setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka, Yanto mengatakan bahwa pimpinan MA menekankan kepada seluruh aparatur peradilan se-Indonesia untuk tetap tenang dan bekerja secara profesional. Jajaran peradilan juga diminta untuk tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan.

"Agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dalam kesederhanaan dan menjauhi sikap tercela," ungkap Yanto.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengungkap bahwa Rudi menerima suap sebesar 63 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara Ronald Tannur saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Kendati demikian, dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang yang jumlahnya lebih banyak.

Total uang pecahan rupiah, USD, dan dolar Singapura yang berhasil disita dari kediaman Rudi mencapai Rp21,141 miliar. Menurut Qohar, penyidik bakal mendalami asal-usul kelebihan uang yang disita dari Rudi tersebut. Terlebih, penyidik juga menersangkakan Rudi dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)