Pemprov Jabar Telusuri Kompensasi Pagar Laut Bekasi, ASN yang Terima Suap Bakal Dipecat

Ilustrasi pagar laut. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.

Pemprov Jabar Telusuri Kompensasi Pagar Laut Bekasi, ASN yang Terima Suap Bakal Dipecat

Roni Kurniawan • 31 January 2025 10:31

Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melakukan evaluasi terkait perjanjian kerja sama (PKS) penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengancam akan pecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dugaan suap atas adanya pagar bambu di area tersebut.

PT. TRPN saat ini tengah bermasalah karena memasang pagar bambu di area reklamasi tanpa mengantongi izin pemerintah pusat dan provinsi. Bahkan pihak ketiga tersebut dinilai melanggar beberapa poin perjanjian PKS dengan Pemprov Jabar terkait proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan.

Poin kerja sama atara Pemprov Jabar dengan PT TRPN ini tertuang dalam PKS Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023, dengan dasar hukum Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023.

"Kami mendapatkan perintah dari Pak Pj Gubernur untuk melakukan evaluasi. Nah hari ini kita sedang memanggil beberapa pihak yang terkait, dan ini akan berlangsung sampai 5 Februari mendatang," kata Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani di Gedung Sate, Jumat, 31 Januari 2025.

Eni menuturkan perjanjian yang tertuang dalam PKS ada beberapa poin yang harus dipenuhi perusahaan itu, salah satunya biaya kompensasi terhadap masyarakat atau nelayan di lingkungan sekitar. PT. TRPN mengeklaim sudah memberikan biaya kompensasi ini melalui Pemprov Jabar. 

"Kalau untuk sewa sih udah jelas ya karena masuk kas daerah kan. Jadi Rp2,650 miliar itu sudah masuk kas daerah. Tapi mungkin kalau misalnya ternyata ada indikasi ke arah itu (ke oknum) kan harus kita lihat," sahutnya.

Baca: 

Kementerian Lingkungan Hidup Segera Panggil Semua Pihak Terkait Reklamasi di Bekasi


Ia mengungkap Inspektorat sudah memanggil dan minta keterangan mengenai aliran dana kompensasi itu. Salah satunya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem. 

"Hari ini ada beberapa orang yang dipanggil, ada Biro, kalau UPTD sudah sejak kita ke lokasi, kemarin hari Senin, waktu rapat bersama dengan Pj Gubernur," tandasnya. 

Sementara itu, Pj Gubernur Bey Machmudin meminta agar kasus aliran uang kompensasi ini ditelusuri. Ia memastikan sudah menanyakan langsung kepada pihak terkait di lingkungan pemerintah provinsi mengenai aliran ini. 

"Saya sampaikan dalam rapat, ada yang terima uang gak? Tidak ada. Saya bilang kalau ada yang terima uang, komit. saya pecat, ya komit. Mereka dari DKP juga komit seperti itu. Jadi mereka jamin uang yang diterima hanya uang sewa-menyewa," jelasnya. 

Bey menegaskan, Pemprov Jabar tidak pernah mengarahkan kepada pihak ketiga ini untuk memberikan uang kompensasi di luar perjanjian. Uang sewa-menyewa juga kini sudah masuk ke kas daerah secara langsung. 

"Kalau ada yang bisa membuktikan ada oknum pegawai pemprov yang terlibat atau menerima uang, silakan laporkan
 kami, kami akan proses untuk pemecatan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)