Ilustrasi pagar laut. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.
Roni Kurniawan • 31 January 2025 10:31
Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melakukan evaluasi terkait perjanjian kerja sama (PKS) penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengancam akan pecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dugaan suap atas adanya pagar bambu di area tersebut.
PT. TRPN saat ini tengah bermasalah karena memasang pagar bambu di area reklamasi tanpa mengantongi izin pemerintah pusat dan provinsi. Bahkan pihak ketiga tersebut dinilai melanggar beberapa poin perjanjian PKS dengan Pemprov Jabar terkait proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan.
Poin kerja sama atara Pemprov Jabar dengan PT TRPN ini tertuang dalam PKS Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023, dengan dasar hukum Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023.
"Kami mendapatkan perintah dari Pak Pj Gubernur untuk melakukan evaluasi. Nah hari ini kita sedang memanggil beberapa pihak yang terkait, dan ini akan berlangsung sampai 5 Februari mendatang," kata Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani di Gedung Sate, Jumat, 31 Januari 2025.
Eni menuturkan perjanjian yang tertuang dalam PKS ada beberapa poin yang harus dipenuhi perusahaan itu, salah satunya biaya kompensasi terhadap masyarakat atau nelayan di lingkungan sekitar. PT. TRPN mengeklaim sudah memberikan biaya kompensasi ini melalui Pemprov Jabar.
"Kalau untuk sewa sih udah jelas ya karena masuk kas daerah kan. Jadi Rp2,650 miliar itu sudah masuk kas daerah. Tapi mungkin kalau misalnya ternyata ada indikasi ke arah itu (ke oknum) kan harus kita lihat," sahutnya.
Baca:
Kementerian Lingkungan Hidup Segera Panggil Semua Pihak Terkait Reklamasi di Bekasi |