Wamendagri Bima Arya Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Devi Harahap • 11 June 2025 14:37
Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, meminta publik menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada. Di antara metode omnibus law dan kodifikasi, Bima menekankan pemerintah akan memilih metode kodifikasi dalam pembahasan perubahan kedua UU tersebut.
“Sudah jelas akan dipilih kodifikasi. Memang butuh proses panjang dibandingkan omnibus law, tetapi sudah diputuskan pembahasan (revisi UU Pemilu) adalah kodifikasi," kata Bima di Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025.
Metode kodifikasi adalah proses menyusun, mengumpulkan, dan mensistemkan hukum dari suatu yurisdiksi atau cabang hukum tertentu menjadi satu kode yang teratur. Proses ini bertujuan membentuk kitab undang-undang yang lebih terstruktur dan sistematis.
Bima menjelaskan metode kodifikasi dipilih karena didasari dengan Rencana Pembangunan Jangka Nasional dan undang-undang terkait. Dia mengatakan akan ada UU baru yang menggabungkan sejumlah UU terkait pemilu, pilkada, dan partai politik.
Bima menekankan pihaknya tidak akan tergesa-gesa untuk mendorong pembahasan revisi UU tentang Pemilu. Perlu ada penyamaan cara pandang dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Atas dasar itu, pemerintah masih mematangkan konsep RUU Pemilu tersebut berdasarkan cara pandang pemerintah. “Kami ingin pastikan cara pandang pemerintah, bagaimana pemerintah mengidentifikasi isu-isu yang harus pas,” ujar Bima.
Baca Juga:
Puan Garansi Pembahasan Revisi UU Pemilu dan KUHAP Tak Dilakukan Terburu-buru |