Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 1 September 2025 15:28
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan lima dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, menggunakan Baracuda melanggar etik sedang. Mereka terhindar dari hukuman pemecatan.
Kelima anggota yang melanggar etik sedang itu, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David. Kelimanya merupakan anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
"Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," ungkap Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.
Baca Juga:
Sidang Etik Bagi 2 Anggota Brimob Penabrak Ojol Digelar 3-4 September |