KPK Ulik Pengerjaan Proyek di Pemkot Semarang

Ilustrasi penyidik KPK. Medcom

KPK Ulik Pengerjaan Proyek di Pemkot Semarang

Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 06:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sebanyak satu saksi diperiksa penyidik pada Senin, 2 September 2024.

“Saksi AP hadir, didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan atau proyek di Pemkot Semarang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.

Tessa tak membeberkan identitas saksi tersebut. Namun, berdasarkan pantauan di Markas KPK, saksi merupakan pihak swasta, Aghita Pralambang.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang


KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Yakni, dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka, yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi, Martono; dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)