Pelaku Rudapaksa Bocah 17 Tahun di Tangerang Ditangkap di Wilayah Bogor

Foto dokumentasi Humas Polres Metro Tangerang Kota: Polres Metro Tangerang menangkap pelaku rudapaksa dan penyekapan terhadap seorang remaja berinisial VRL berusia 17 tahun di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Pelaku Rudapaksa Bocah 17 Tahun di Tangerang Ditangkap di Wilayah Bogor

Hendrik Simorangkir • 29 October 2024 23:03

Tangerang: Polres Metro Tangerang menangkap pelaku rudapaksa dan penyekapan terhadap seorang remaja berinisial VRL berusia 17 tahun. Pelaku berinisial YH berusia 19 tahun itu ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku berinisial YH, yang diduga menyekap dan merudapaksa remaja berinisial VRL, telah kami tangkap hari ini (Selasa, 29 Oktober 2024). Kami tangkap tadi siang di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, 29 Oktober 2024.

Sementara, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menuturkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelakunya. Pemeriksaan terhadap YH untuk mendalami motif pelaku menyekap selama 10 hari dan melakukan rudapaksa terhadap korban. 

"Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan," kata Aryono.  

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, seorang anak perempuan berinisial VLR yang diduga menjadi korban rudapaksa dan penyekapan baru berusia 17 tahun. Sedangkan pelaku yang baru dikenal korban melalui media sosial Facebook, berinisial YH berusia 19 tahun.
 

Baca: Seorang Anak di Tangerang Disekap dan Dirudapaksa

"Hubungan dengan pelaku menurut keterangan awal korban berkenalan melalui Facebook, hingga mereka berdua berpacaran," ujarnya, Selasa, 29 Oktober 2024.

Ade Ary menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban bertemu pelaku di wilayah Jakarta Barat, usai berkomunikasi melalui Facebook. Selanjutnya, kata Ade Ary, pelaku mengajak korban ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang. 

"Di TKP, korban diajak ke gudang di lantai 2 rumah pelaku. Selama kurang lebih 10 hari korban berada di gudang lantai 2 dan telah menyetubuhi korban. Jika menolak ajakan pelaku, maka korban akan diikat dengan tali," katanya.

Ade Ary menjelaskan, dengan segala bentuk usahanya akhirnya korban berhasil keluar dari rumah tersebut dan bertemu dengan saksi mata berinisial AMS. Oleh AMS, korban pun dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menceritakan segala kejadian yang telah diterimanya.

"Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Terdapat memar pada lengan bawah sisi kiri luar dan lecet pada punggung," jelasnya.

Ade Ary menambahkan, terkait kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan kepolisian di Polres Metro Tangerang Kota. Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, jika pihaknya telah menangkap pelaku rudapaksa tersebut. "Sudah ditangkap pelakunya," singkat Zain. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)