Yusril Ihza Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.

Yusril Ihza Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 29 December 2023 06:43

Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku telah mendapatkan informasi atas pengajuan namanya oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yusril pun bersedia menjadi saksi untuk Firli.

"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," kata Yusril saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Desember 2023.

Yusril menyebut Firli mengajukan dirinya sebagai saksi meringankan pada saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023. Pengajuan Yusril untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak menjadi saksi meringankan.

"Sehubungan dengan adanya saksi meringankan menolak untuk memberikan keterangan, Pak Firli menyebut dan mengatakan ada (saksi meringankan baru) dan mengajukan nama saya," ungkap politikus itu.

Baca: 

Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri


Yusril mengatakan dirinya tidak keberatan menjadi saksi meringankan atau a de charge tersangka Firli Bahuri. Lantaran, pernah memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Dalam sidang Praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Yusri mneyebut penyidik telah mencatat namanya untuk dijadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat. Namun, jadwal pemeriksaan dipastikan akan menyesuaikan waktu Yusril.

"Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli mengajukan saksi meringankan atau a de charge yang baru saat pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Desember 2023. Sosok saksi itu ialah advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus Prof. Yusril Ihza Mahendra.

"Hasil pemeriksaan kemarin terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

Namun, Ade belum memastikan waktu pemanggilan Yusril. Dia akan menyampaikan bila sudah membuatkan jadwal pemeriksaan.

Untuk diketahui, Firli telah mengajukan empat saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. Keempatnya ialah pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai; dan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.

Dua saksi meringankan di antaranya telah dilakukan pemeriksaan. Keduanya adalah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Kemudian, satu orang saksi yang menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Lalu, satu saksi lainnya Romli Atmasasmita meminta penundaan pemeriksaan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)