Saka Tatal Diperiksa soal Kesaksian Palsu Kasus Vina di Bareskrim Polri, Besok

Ilustrasi. Medcom.id

Saka Tatal Diperiksa soal Kesaksian Palsu Kasus Vina di Bareskrim Polri, Besok

Siti Yona Hukmana • 12 August 2024 09:44

Jakarta: Bareskrim Polri disebut memeriksa mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Selasa, 13 Agustus 2024. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemberian kesaksian palsu oleh dua saksi Aep dan Dede perihal peristiwa pembunuhan yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

"Iya besok di Bareskrim Mabes Polri," kata kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti kepada Medcom.id, Senin, 12 Agustus 2024.

Titin menyebut pemeriksaan kliennya diagendakan pukul 10.00 WIB. Titin bersama Saka Tatal siap hadir sesuai jadwal tersebut.

"Ya jam 10.00 sudah di sana," ungkapnya.

Baca: 

Pekan Depan, 6 Terpidana Kasus Vina Ajukan PK ke PN Cirebon


Namun, terkait apa saja yang akan disampaikan belum dibeberkan Titin. Dia hanya memastikan kliennya akan menyampaikan hal yang sebenarnya terjadi, khususnya tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Kemudian membawa berita acara pemeriksaan (BAP) Aep dan Dede.

"Kalau dia sih mintanya begitu, paling berita acara pemeriksaan (bawa BAP Aep dan Dede) sih," ungkapnya.

Sejatinya, Saka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. Namun, agenda pemeriksaan ditunda pada Rabu, 7 Agustus 2024 dan dilakukan di Polres Cirebon Kota, dengan alasan penyidik memeriksa tujuh terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandung.

Kemudian, pemeriksaan pada Rabu, 7 Agustus 2024 ditunda sebab pemeriksaan tujuh terpidana belum rampung. Alhasil, Saka dijadwalkan ulang pemeriksaannya di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Barekrim Polri tengah menyelidiki kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede. Polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan bila ditemukan unsur pidana.

Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Satu terpidana lainnya, Sudirman tak ikut melaporkan karena dijadikan saksi.

Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)