Respons Polemik Putusan MA, Puan: Masyarakat Silakan Beri Masukan

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Medcom/Fachri.

Respons Polemik Putusan MA, Puan: Masyarakat Silakan Beri Masukan

Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2024 19:11

Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Puan menyerahkan kepada masyarakat untuk memberikan masukan.

"Selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat, apakah itu terbaik atau tidak silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Ketua DPP PDIP itu menuturkan putusan MA sejatinya untuk pilkada secara keseluruhan. Puan yakin putusan itu baik untuk ke depannya.
 

Baca juga: MA Ubah Usia Cakada, Karpet Merah Untuk Kaesang?

"Ya seharusnya putusan MA itu berlaku untuk proses-proses pilkada, itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur, adil, dan memang terbaik untuk pelaksanaan pilkada ke depan bagi bangsa dan negara," ucap Puan.

Sebelumnya MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana yang diproses pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024. MA mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)