Kasus Korupsi di Semarang, KPK Cegah Wali Kota dan Suaminya

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

Kasus Korupsi di Semarang, KPK Cegah Wali Kota dan Suaminya

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2024 18:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan permohonan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait kasus dugaan rasuah di Semarang, Jawa Tengah. Ada beberapa pihak yang dicegah terkait kasus ini.

“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selagtan, Rabu, 17 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dalam perkara ini, tiga dugaan rasuah yang diselidiki di Semarang. Yakni, terkait pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan penerimaan gratifikasi.

Total ada empat orang yang dicegah KPK. Sebanyak dua orang berstatus sebagai penyelenggara negara, sisanya pihak swasta.

“Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang


KPK sejatinya ogah membeberkan nama pihak yang dicegah sampai penahanan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka semua yang dilarang ke luar negeri merupakan tersangka.

Mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi Martono; dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

KPK juga masih menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, hari ini. Penyidik tengah mencari bukti terkait perkara ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)