Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 17 July 2024 18:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan permohonan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait kasus dugaan rasuah di Semarang, Jawa Tengah. Ada beberapa pihak yang dicegah terkait kasus ini.
“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selagtan, Rabu, 17 Juli 2024.
Tessa menjelaskan dalam perkara ini, tiga dugaan rasuah yang diselidiki di Semarang. Yakni, terkait pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan penerimaan gratifikasi.
Total ada empat orang yang dicegah KPK. Sebanyak dua orang berstatus sebagai penyelenggara negara, sisanya pihak swasta.
“Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ujar Tessa.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang |