Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 19 July 2024 09:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataannya soal pemanggilan mantan pegawai perusahaan minyak NK sekaligus warga negara Jepang berinisial TH. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan rasuah pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero), bukan LNG.
“KPK pada Selasa, 9 Juli 2024 memeriksa mantan pegawai perusahaan NK berinisial TH, warga negara Jepang. Namun, pemeriksaan tersebut bukan berkaitan dengan penyidikan kasus LNG melainkan dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiatro melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Juli 2024.
| Baca juga: Suap Rp7 Miliar Ditukar Proyek di Maluku Utara |