Jakarta: Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo tak sependapat dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut kasus pemerasan merupakan serangan balik koruptor. Justru, SYL adalah korban pada kasus tersebut.
"Kalau kami sederhana saja, kan bukan Pak SYL yang melapor. Sekarang siapa yang melapor. Toh dia (Firli Bahuri menganggap) korban, Pak SYL juga Korban," kata pengacara SYL Jamaluddin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November 2023.
Jamaluddin meminta Firli menghormati asas presumption of innocence tentang asas praduga tak bersalah. Terlebih dalam kasus ini, kliennya adalah saksi korban, bukan sebagai pelapor.
Kemudian, SYL juga belum mendapatkan putusan pengadilan atau berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL tak merasa menyerang balik Firli.
"Jadi kalau terkait dengan itu (serangan balik koruptor), itu hak beliau untuk menyampaikan. Tapi kami tidak merasa. Contoh yang melapor orang lain, Pak SYL kan saksi korban saja yang pihak-pihak tertentu telah melaporkan terkait dugaan (kasus pemerasan) itu," ungkap dia.
Jamaluddin mengatakan Firli tidak bisa menilai kasus dugaan pemerasan itu adalah serangan balik dari SYL. Sebab, kasus yang saat ini telah naik penyidikan di Polda Metro Jaya bukan dilaporkan oleh kliennya.
"Kan yang melapor ini orang lain yang menghubung-hubungkan dengan nama beliau. Jadi beliau (SYL) kan hadir sebagai saksi korban terkait laporan itu. Nah soal (pemerasan) beliau (SYL) tidak pernah sampaikan itu kepada kami,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut dia dalam posisi sulit. Kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya adalah sebagai bentuk serangan balik dari koruptor.
"Benar bahwa demikian beratnya posisi saya saat ini dengan melawan serangan balik dari para koruptor, itu dihadapi dengan gagah berani tanpa menyerah dan mengenal lelah untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Dan pastilah akan terjadi perlawanan dari para koruptor," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.