Menko Polkam Budi Gunawan (BG). Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 5 December 2024 13:54
Jakarta: Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan perputaran dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di Indonesia mencapai Rp99 triliun dalam 2 tahun. Hal ini disampaikannyai usai rapat koordinasi (rakor) dengan desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri.
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," kata Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.
Eks Kepala BIN itu menyebut besaran dana TPPU kasus narkoba di Indonesia bergerak simultan. Sebab, peredaran narkoba terjadi di kota besar dan wilayah terpencil.
Pada 2024, angka prevalensi penyelagunan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang. Pengguna narkoba didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun.
Baca juga:
Menko Polkam: Indonesia Darurat Konsumsi dan Produksi Narkoba |