Eks Hakim MK Sebut Hak Angket Bisa Gali Ketidaknetralan Jokowi

Maruarar Siahaan. MI/Usman Iskandar

Eks Hakim MK Sebut Hak Angket Bisa Gali Ketidaknetralan Jokowi

Akmal Fauzi • 21 February 2024 20:13

Jakarta: Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan hak angket bisa dilakukan tak sebatas soal kecurangan hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Dia menilai anggota DPR bisa menggali dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Maruarar menjelaskan DPR bisa menggali keterangan berbagai pihak selama proses Pemilu 2024. Menurut dia, kritik publik sudah banyak disampaikan ketika Presiden Jokowi dianggap tidak netral, dengan mengerahkan lembaga-lembaga negara, kementerian, hingga kepala desa yang bisa menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Selama proses pemilu, artinya sebelum pemungutan suara bagaimana Presiden Jokowi mengerahkan lembaga negara, menteri-menterinya, kepala desa untuk menguntungkan Prabowo. Mulai dari bansos, intimidasi. Itu bisa digali untuk pembuktian," kata Maruarar saat dihubungi Media Indonesia, Rabu, 21 Februari 2024.

Ahli hukum tata negara itu mengatakan DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti polemik penyelenggaraan Pemilu 2024. "Ketika ada bukti kecurangan, penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi, bisa saja DPR menyatakan Presiden tidak netral dan bisa dimakzulkan," kata dia.
 

Baca Juga: 

Fakta Kecurangan Pemilu Kian Nyata


Menurut dia, perlu upaya keras untuk menggulirkan hak angket di DPR, khususnya kesolidan partai-partai di parlemen. "Perlu upaya keras bagaimana hak angket ini bisa digulirkan," ujar dia.

Calon presiden Ganjar Pranowo mengajak partai politik pengusungnya serta calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menggulirkan hak angket di DPR. Tujuan hak angket ini untuk mendalami dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Ganjar mengatakan hak angket dapat mengungkap dugaan kecurangan yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.

Partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Sementara itu, partai pengusung Anies-Muhaimin di DPR, yakni Partai NasDem, PKB, dan PKS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)