Maruarar Siahaan. MI/Usman Iskandar
Akmal Fauzi • 21 February 2024 20:13
Jakarta: Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan hak angket bisa dilakukan tak sebatas soal kecurangan hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Dia menilai anggota DPR bisa menggali dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Maruarar menjelaskan DPR bisa menggali keterangan berbagai pihak selama proses Pemilu 2024. Menurut dia, kritik publik sudah banyak disampaikan ketika Presiden Jokowi dianggap tidak netral, dengan mengerahkan lembaga-lembaga negara, kementerian, hingga kepala desa yang bisa menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Selama proses pemilu, artinya sebelum pemungutan suara bagaimana Presiden Jokowi mengerahkan lembaga negara, menteri-menterinya, kepala desa untuk menguntungkan Prabowo. Mulai dari bansos, intimidasi. Itu bisa digali untuk pembuktian," kata Maruarar saat dihubungi Media Indonesia, Rabu, 21 Februari 2024.
Ahli hukum tata negara itu mengatakan DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti polemik penyelenggaraan Pemilu 2024. "Ketika ada bukti kecurangan, penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi, bisa saja DPR menyatakan Presiden tidak netral dan bisa dimakzulkan," kata dia.
Baca Juga:
Fakta Kecurangan Pemilu Kian Nyata |