Ketua DPD Gerindra Malut Bantu Abdul Gani Terima Suap Izin Pertambangan

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.i/Candra

Ketua DPD Gerindra Malut Bantu Abdul Gani Terima Suap Izin Pertambangan

Candra Yuri Nuralam • 16 February 2024 15:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada transaksi suap izin pertambangan dalam kasus Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif disebut sebagai tangan kanan Abdul Gani untuk menerima uang itu.

“Iya (membantu menerima), salah satunya sebagai tangan kanannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan penyidik sudah mengantongi bukti penerimaan suap terkait izin pertambangan. Sejumlah saksi terus dipanggil untuk mendalami kabar tersebut.

KPK meyakini Abdul Gani menyuruh orang untuk menerima uang terkait izin pertambangan itu. Salah satu tangan kanannya, yakni Muhaimin Syarif.

“Oleh karena itu beberapa saksi yang sudah dipanggil ini kan terkait beberapa saksi yang sudah dipanggil ini kan terkait beberapa saksi yang didalami, dan dikonfirmasi mengenai pertambangannya kan, izin pertambangannya yang diduga pada saat itu ada indikasi dugaan korupsi memberikan sesuatu kepada gubernur melalui orang kepercayaannya,” ujar Ali.
 

Baca Juga: 

KPK Perkuat Bukti Penerimaan Suap Izin Pertambangan oleh Gubernur Maluku Utara


KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.

Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Sehingga, perlu dilakukan pemantauan terkait proses perizinan di sektor tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)