Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 17:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut fakta persidangan suap pengurusan izin dan proyek yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Kemungkinan penetapan tersangka korporasi terbuka.
“Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.
Dalam kasus itu, banyak perusahaan tambang mendapatkan izin dengan menyuap. Bahkan, ada puluhan perusahaan menggunakan jasa mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif agar bisa menyuap Abdul Gani.
Salah satu perusahaan yang tercatat dalam daftar penerima manfaat dari suap melalui jalur Muhaimin yakni PT Mineral Trobos. Kantor itu, dipimpin oleh David Glen Oei (DGO). Keterlibatannya kini diulik penyidik.
“Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik untuk dicari alat bukti keterlibatannya,” ucap Tessa.
Baca: MAKI Minta KPK Kembangkan Kasus Suap Abdul Gani |